News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Pilkada

Dirjen Otda Diperiksa KPK Sebagai Saksi Tersangka Pilkada Lebak

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Otda Djohermansyah Djohan bersaksi dalam sidang terdakwa Atut Chosiyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/6/2014). Atut didakwa terlibat dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) *** Local Caption *** Dirjen Otda Djohermansyah Djohan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan akan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara suap penanganan sengketa pilkada Lebak.

"(Djohermansyah, red) Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH (mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di gedung KPK, Jumat (24/10/2014).

Penyidik KPK membutuhkan keterangan Djohermansyah guna melengkapi berkas tersangka AH. Sebelumnya ia sudah memenuhi panggilan KPK. Sayang, dia tidak memberikan komentar apapun soal pemanggilannya tersebut.

KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi yang saat itu masih dipimpin Akil Mochtar. Selain Amir, tersangka lainnya adalah mantan calon Wakil Bupati Lebak Kasmin Bin Saelan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini