TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi sesuai perundang-undangan, seharusnya memberikan tugas khusus kepada Jaksa Agung saat ini, Basrief Arief. Sebab surat keputusan pengangkatan Basrief berasal dari Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono, bukan dari Presiden Jokowi.
"Seharusnya Jaksa (Agung) sekarang dikasih tugas khusus. Maksudnya jaksa yang ada sekarang diberi perpanjangan khusus, sampai pada diangkatnya Jaksa baru, karena menurut UU dia menjadi bagian dari kabinet. kabinet semua berhenti, dia berhenti," kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia Muzakir di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (27/10/2014).
Teknisnya agar tidak bermasalah secara prosedural yang mengakibatkan batalnya kewenangan Jaksa Agung, menurut Mudzakir, Jokowi mula-mula harus memberhentikan Basrief. Kemudian mengangkat Basrief atau jaksa lainnya dengan SK pelaksana tugas sementara, bila masih mempertimbangkan nama Jaksa Agung yang dipilihnya.
Menurut Mudzakir tidak ada dampak apapun jika belum dilantiknya Jaksa Agung saat ini. Karena Jaksa Agung dapat diangkat khusus atau dilantik sendirian, menyusul pelantikan para menteri di kabinet.
"Jadi tidak jadi masalah. kan nanti bisa diangkat khusus, sendiri. Kalau hari ini pengangkatan sebaiknya nanti diangkat sendiri. Tapi jaksa yang sekarang harus diberhentikan dulu, kemudian diangkat untuk sementara sebagai pelaksana tugas," tegasnya.