News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabinet Jokowi JK

Pengamat Menyayangkan Menko Kesra Ditiadakan

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri-menteri anggota Kabinet Kerja berbincang sebelum melakukan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/10/2014). Hari ini 34 menteri yang memperkuat Kabinet Kerja dilantik secara resmi oleh Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah melantik 34 menterinya dan menamai kabinetnya sebagai Kabinet Kerja. Namun, pengamat politik ketatanegaraan yang juga Direktur Ekekutif The President Center, Didied Mahaswara menyayangkan ditiadakannya Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra).

"Perlu dipertanyakan kepada Jokowi-JK apakah memang sengaja ingin menghilangkan upaya mensejahteraan rakyat. Atau hanya untuk menghindari adanya tuntutan masyarakat luas apabila dalam masa lima tahun pemerintahannya tidak mampu mencapai target untuk mewujudkan kesejahterakan terhadap rakyat miskin dan hal ini apa akan dinyatakan bahwa Jokowi tidak melaksanakan amanat Pasal 34 UUD 45?” ujar Didied dalam rilisnya, Selasa (28/10/2014).

Menurut Didied, dengan tidak dibentuknya Kementerian Kependudukan dan BKKBN apakah Jokowi-JK telah melakukan pembiaran terhadap meledaknya jumlah penduduk yang bisa mencapai 500 juta sehingga pada waktu 5 sampai 10 tahun ke depan akan memberikan dampak terhadap kemisikinan dan pengangguran yang tidak terkira.

“Di masa pemerintahan Soeharto saja pengendalian jumlah penduduk termasuk sebagai prioritas utama,” ujarnya.

Menurutnya, dengan tidak direalisasikannya Kementerian Ekonomi Kreatif seperti yang pernah dinyatakan Jokowi ketika debat capres bahwa apabila dirinya menjadi Presiden akan lebih mengutamakan pengembangan terhadap ekonomi kreatif sehingga Prabowo memberikan apresiasi dan salut dengan menjabat tangan Jokowi.

“Apakah Presiden Jokowi tidak menyadari bahwa apabila ekonomi kreatif tersebut tidak ditetapkan dalam salah satu pos kementerian akan dinyatakan telah melakukan pembohongan publik,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini