TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya paripurna yang dilakukan oleh anggota dewan tandingan, menurut Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon itu merupakan ilegal.
Bahkan Fadli Zon berpendapat rapat paripurna yang dilakukan oleh anggota dewan tandingan hari ini, Jumat (31/10/2014) itu hanya badut-badutan.
"Rapat paripurna itu ilegal, itu tidak ada. Itu hanya badut-badutan saja," tegas Fadli Zon di Mabes Polri.
Fadli Zon menegaskan, tidak ada yang namanya DPR tandingan. Sebab, menurutnya DPR itu hanya satu dan apabila ada pihak-pihak yang menyatakan demikian, sudah pasti itu ilegal.
"Inkonstitusional, kalau melanggar nanti diproses melalui Mahkamah Kehormatan Dewan," ucapnya.
Fadli Zon juga menambahkan, saat ini pimpinan DPR masih menunggu nama-nama dari sejumlah fraksi yang belum menyerahkan. Sebab, masih ada empat fraksi lagi yang belum menyerahkan nama.