News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPKP Didesak Melaksanakan Putusan PTUN Tentang Audit IM2

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota serikat pekerja Indosat beristirahat saat berunjukrasa di sekitar bundaran HI Jakarta Pusat terkait kasus dugaan pidana penggunaan bersama frekuensi radio 3G, Rabu (13/2/2013). Pengunjukrasa mendesak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menghentikan kasus melibatkan mantan Dirut IM2, Indar Atmanto di Pengadilan Tipikor karena tidak berdasarkan pada logika dan dasar hukum yang jelas. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA-Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) didesak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang audit PT Indosat Mega Media (IM2).

Audit yang menyatakan ada kerugian negara soal penggunaan frekuensi bersama PT IM2 dan PT Indosat dinyatakan tidak sah mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum Indar Atmanto, Erick S Paat, dalam keterangan persnya, Minggu (2/11) mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran nomor 7 tahun 2014 tentang Pelaksanaan PTUN, badan dan atau pejabat pemerintahan agar melaksanakan dan mentaati putusan PTUN.

"Apabila ketentuan itu tidak dilakukan maka BPKP bisa terkena sanksi administratif, kita akan segera datangi BPKP untuk menanyakan hal ini. Ini berbahaya, karena audit BPKP digunakan lembaga lain, (Kejaksaan Agung). Ini sama saja sudah terjadi tindakan premanisme dalam penegakan hukum," tuturnya.

Padahal, auditĀ  bernomor nomor SR-1024/D6/01/2012 ini juga menjadi acuan penegak hukum dalam kasus korupsi mantan Direktur Utama PT IM2, Indar Atmanto yang saat ini ditahan di LP Sukamiskin. Indar divonis 8 Tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor yang dinyatakan merugikan keuangan negara Rp 1,36 triliun.

MA juga menyatakan putusan PTUN tersebut tertanggal 21 Juli 2014 menolak permohonan kasasi. Dengan begitu, keputusan tidak sahnya hasil audit itu telah inchracht.

BPKP menurut Erick, seharusnya menyerahkan keputusan itu kepada Kejaksaaan Agung selaku penuntut umum. Dengan begitu, keputusan PTUN itu bisa segera dieksekusi melalui proses peninjauan kembali (PK) kasus tindak pidana korupsi terhadap Indar.

Kuasa hukum PT IM2, Deddy Madong menambahkan, jika BPKP tidak menyampaikan putusan itu, maka BPKP melanggar hukum karena tidak melaksanakan putusan PTUN. Kemudian jika Kejaksaan Agung telah menerima namun tidak melaksanakannya, maka telah ada tindakan kesewenang-wenangan.

Deddy mengatakan, jika BPKP tidak juga melaksanakan putusan ini, maka gugatan perdata akan dilayangkan kepada BPKP. Surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi tersebut adalah alat bukti dan dijadikan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dalam menentukan besarnya kerugian negara dalam kasus korupsi di mana Indar jadi terpidana saat ini.

Atas putusan PTUN yang tidak mengesahkan surat tesebut, Deddy menilai kasus yang menjerat Indar batal. Pasalnya kasus tersebut tidak berkekuatan hukum dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti oleh siapapun dalam proses pembuktian adanya dugaan pelanggaran hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini