Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah menjalani proses pemeriksaan selama kurang-lebih 11 jam oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Raden Nuh (RN) ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap petinggi PT Telkom. Kemudian, RN diinapkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
RN yang kuat dugaan di belakang admin akun Twitter Triomacan2000 ini digelandang keluar dari kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus sekitar pukul 21.48 WIB. Dia dikawal empat orang petugas kepolisian, dua orang petugas mengapit di sisi kanan dan kiri, sementara satu petugas lainnya membawa Berkas Acara Pemeriksaan.
Wartawan sempat melayangkan pertanyaan kepada RN, namun RN segera menutup muka menggunakan kedua tangan. Dia berjalan tergesa-gesa menuju ke ruang Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya.
Setelah melakukan pemeriksaan kesehatan, rencananya, RN akan dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya. Kasubdit Cyber Crime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Hilarius Duha, mengkonfirmasi penahanan Raden Nuh.
“Pemeriksaan dilakukan mulai pagi di bawah pukul 12.00 WIB. Dia (Raden Nuh,-red) resmi ditahan terkait masalah pemerasan dan pencucian uang. Kami masih melakukan pendalaman. Mudah-mudahan terungkap,” ujar Duha.