News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penghina Presiden Ditangkap

Hukuman Arsyad Ditangguhkan Bukan Gara-gara Jokowi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhamad Arsyad (23), saat tiba di tempat tinggalnya, di Jalan Haji Jum RT 09/01 Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (3/11/2014) pagi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa petinggi negara termasuk Presiden Joko Widodo ikut menaruh perhatian bagi kasus Muhammad Arsyad alias Arsyad Assegaf alias Imen (23), tersangka penghina Presiden Joko Widodo di dunia maya.

Selain Jokowi telah memaafkan Arsyad dan meminta penyidik menangguhkan Arsyad, Wakil DPR RI, Fadli Zon juga ikut memantau langsung penanganan kasus tersebut.

Saat dikonfirmasi ke pihak Mabes Polri, menyoal apakah Arsyad ditangguhkan karena permintaan Jokowi, hal itu dibantah Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar.

"Penangguhan yang diberikan ya atas dasar pertimbangan hukum yang sudah berproses dari Kamis lalu. Kalau dinamikan hubungan dengan presiden itu pemberitaan saja. Semua murni pertimbangan hukum," tutur Boy di Mabes Polri, Senin (3/11/2014).

Boy juga menambahkan, meski hukumannya ditangguhkan, Arsyad masih tetap berstatus tersangka dan proses hukum tetap berlanjut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini