TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arsyad alias Arsyad Assegaf alias Imen (23), tersangka penghina Presiden Joko Widodo di dunia maya melaksanakan wajib lapor ke Mabes Polri, Selasa (4/11/2014).
Ini merupakan wajib lapor perdana Arsyad usai penahanannya ditangguhkan penyidik pada Senin (3/11/2014).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Arsyad datang menggunakan jaket ke Mabes Polri didampingi kuasa hukumnya Abdul Azis.
"Ke sini dalam kaitan wajib lapor, ini yang pertama. Karena memang dia (Arsyad) harus wajib lapor seminggu dua kali," kata Abdul Azis di Mabes polri.
Usai melakukan wajib lapor, Arsyad bersama kuasa hukumnya langsung meninggalkan Mabes Polri.
Untuk diketahui, meski penangguhan telah dikabulkan namun proses hukum Arsyad tetap berjalan.
Dan selama pemberkasan, Arsyad akan terus diwajibkan lapor pada penyidik seminggu dua kali, yakni Senin dan Kamis.
BACA JUGA BERITA LAIN ARSYAD :
Minggu Ini Berkas Perkara Muhammad Arsyad Rampung
Henry Yoso: Penahanan Arsyad Ditangguhkan, Tuntutan Jalan Terus
Ketua RW Berharap Tidak Ada Lagi Arsyad Lain