News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Admin Triomacan2000 Ditangkap

Dugaan Pemerasan Admin TM2000Back Terkait Foto Perempuan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RN pemilik akun @TM2000Back ditahan Polda Metro Jaya, Minggu (2/11/2014).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Admin akun Twitter @TM2000Back (@TrioMacan2000), Raden Nuh (RN) dan Hari Koeshardjono (HK), yang dilaporkan oleh pria bernama Abdul Satar, Dirut PT TBIG-Telkom berkaitan dengan permasalahan foto perempuan. Abdul diperas Raden setelah foto-foto pribadinya diunggah di akun Twitter tersebut. (baca juga:Polisi Tetapkan Raden Nuh Tersangka Kasus TPPU dan Pemerasan)

Kasus ini berawal dari percakapan Blackberry Messenger (BBM) antara Abdul Satar dengan HK pada Agustus 2014. Pada percakapan tersebut, HK meminta uang sebesar Rp 300 juta untuk menghapus salah satu kicauan di dalam akun twitter bernama @berantas 3 dan @DenJaka.   

“Pelapor (Abdul Satar,-red) merasa difitnah, karena fotonya disandingkan dengan seorang wanita yang tidak dikenal melalui akun Twitter @DenJaka dan @berantas3. Dia melapor itu karena itu kan sudah personal,” tutur Kepala Unit V Subdit Cyber Crime Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Roberto Pasaribu, di Polda Metro Jaya, Senin (3/11/2014).

Setelah terjadi percakapan, disepakati pengiriman uang sebesar Rp 50 juta yang diserahkan oleh sopir Abdul Satar kepada HK di daerah Tebet. Selain uang sebesar Rp 50 juta, ditransfer juga secara terpisah uang sebesar Rp 3 juta dan Rp 5 juta ke rekening Hari.

Namun, ternyata kicauan itu belum dihapus Hari. Pada September 2014, Abdul Satar kembali menagih janji penghapusan kicauan tersebut. Pada Oktober 2014, giliran Raden Nuh yang kembali meminta uang sebesar Rp 300 juta untuk menghapus kicauan tersebut.

Akhirnya, uang tersebut diserahkan langsung oleh Abdul Satar kepada Raden Nuh di sebuah restoran di Tebet. Akan tetapi, kicauan tersebut tetap tidak dihapus. Hingga akhirnya, Abdul Satar melaporkan Raden Nuh dan Hari Koeshardjono kepada polisi. (baca juga: Admin Triomacan Ditangkap Memeras Bos PT Telkom)

Keduanya telah ditahan di Polda Metro Jaya. Pada penangkapan, polisi mengamankan barang bukti 1 unit Blackberry, 1 buah buku rekening BCA, 1 unit Iphone 4, 1 lembar bukti pemindahan dana antar rekening BCA sebesar Rp 50 juta, 4 unit ponsel, 1 unit tablet, dan 2 buah CPU komputer.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini