News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap SKK Migas

Artha Meris Dituntut Penjara 4 Tahun 6 Bulan

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon bersiap menjalani sidang dengan agenda pemberian tanggapan Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2014). Artha didakwa terlibat kasus suap di SKK Migas yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan.

Jaksa KPK menilai Artha Meris dianggap terbukti menyuap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, sebesar 522.500 Dolar AS pada 2013.

Suap tersebut bertujuan agar diterbitkan rekomendasi penurunan formulasi harga gas buat diteruskan kepada Menteri Energi Sumber Daya Alam, Jero Wacik.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Artha Meris Simbolon dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Dikurangkan dari masa tahanan," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan berkas tuntutan Meris, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/11/2014).

Jaksa juga menuntut Artha Meris dengan denda sebesar Rp150 juta. Jika Artha Meris tidak membayar denda tersebut maka harus mengganti dengan pidana kurungan lima bulan penjara.

Menurut jaksa, pertimbangan yang memberatkan Artha Meris adalah tidak mendukung pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah.

Selain itu, Artha Meris juga kerap berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan. "Sedangkan kondisi meringankannya adalah belum pernah dihukum," ucap jaksa.

Jaksa menuntut Artha Meris dengan dakwaan alternatif pertama. Yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menurut Jaksa Wawan Yunarwanto, pemberian uang dari Meris kepada Rudi dilakukan empat tahap. Tetapi, Artha Meris menyampaikan uang itu melalui Deviardi, pelatih golf dan orang dekat Rudi.

Penyerahan uang itu pertama dilakukan di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta Pusat sebesar 250 ribu Dolar AS.

Kedua di Cafe NANINI Plaza Senayan sejumlah 22.500 Dolar AS. Kemudian di lahan parkir Restoran McDonald Kemang, Jakarta Selatan senilai 50 ribu Dolar AS.

Terakhir dilaksanakan di area parkiran dekat rumah makan Sate Senayan Menteng, Jakarta Pusat, sebesar 200 ribu Dolar AS.

"Pemberian itu adalah perwujudan terdakwa untuk mempengaruhi Rudi Rubiandini supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ucap Jaksa Wawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini