News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mendagri: Kolom Agama di KTP Tak Masalah Dikosongkan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari kiri ke kanan calon Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Agama Lukman Hakim berbincang sebelum melakukan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/10/2014).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak mempermasalahkan masyarakat mengosongkan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal tersebut menyikapi adanya kepercayaan yang dianut sekelompok masyarakat Indonesia, namun belum dijamin oleh negara melalui undang-undang.

"Dalam undang-undang kan baru enam agama yang diakui. Kalau ingin tambah ya harus diubah dahulu undang-undangnya. Tetapi dikosongkan nggak ada masalah kan," ujarnya dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2014).

Sejauh ini, mengenai kolom Agama, menurut Tjahjo, sedang dikomunikasikan dengan Kementerian Agama. Karena itu, tegasnya, untuk sementara, tak masalah, ada warga yang ingin mengosongkan kolom agama di KTP.

"Undang-undang kan tidak boleh dilanggar, tetapi keyakinan orang lain juga jangan sampai diganggu," kata Politikus PDIP tersebut. (Dok Tribun: PDIP Bantah Jokowi - JK Akan Hapus Kolom Agama di KTP)

Menurut Tjahjo, agama lain di luar Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha dan Konghucu, juga perlu diperjuangkan. Sebab keyakinan seseorang itu adalah hak asasi manusia (HAM). Terlebih, tegas Tjahjo, Indonesia bukanlah negara agama, tetapi berlandaskan hukum. (Baca Juga : Suryadharma : Kalau Enggak Beragama Tulis Agama kan Malah Bohong)

"Jadi sepanjang agama dan keyakinan itu tidak menyesatkan, mengganggu dan akidahnya jelas, kitab sucinya juga jelas, ya perlu diperjuangkan," kata Tjahjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini