News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK Tolak Permohonan APKASI Soal Tata Kelola Hutan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hutan Pinus -Peserta Tour De Bromo melintasi jalur Jokowi, Nongko Jajar, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Senin (26/5/2014) Jalur Jokowi merupakan jalur yang diciptakan Rider In Malang, 2007 dimulai dari kawasan hutan yang dibabat layaknya blusukan seorang Jokowi. (TRIBUN KALTIM /NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

MK Gagalkan Para Bupati Nikmati Pengelolaan Hutan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang meminta izin pengelolaan hutan diserahkan ke kepala daerah tingkat kabupaten bukan pemerintah pusat.

APKASI mengajukan uji materi Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan nomor 70/PUU-XII/2014 di ruang sidang pleno MK, Kamis (6/11/2014). Putusan lain yang ditolah adalah perkara No 71/PUU-XII/2014 terkait pengujian UU Pemda dan Penataan Ruang.  

Hakim anggota M Alim menerangkan, kewenangan dan kepentingan daerah seharusnya diajukan pemerintah daerah sendiri seperti bupati dan Ketua DPRD. Bukan organisasi seperti APKASI, meski diwakili Bupati Kutai Timur Isran Noor.

"Karena pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan a quo, maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan," terang Hakim Alim.

Pada perkara, APKASI menyoalkan tiga undang-undang. Rinciannya adalah Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (3), (4), Pasal 8 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), (2),  Pasal 38 ayat (2), (5), Pasal 50 ayat (3) huruf g, Pasal 66 ayat (1), (2), (3) UU Kehutanan; Pasal 189 UU Pemda, dan Pasal 1 angka 34, Pasal 18 UU Penataan Ruang.

Pasal-pasal tersebut berisi proses perizinan dan pemanfaatan kawasan hutan tertentu, serta tata ruang daerah yang harus mendapat persetujuan menteri terkait. Jika demikian, APKASI memandang pemerintah pusat dapat memonopoli kewenangan pemda.

Menurut APKASI, di tengah keragaman Indonesia begitu besar, pemerintah pusat dianggap pemohon tidak mungkin menyelenggarakan kekuasaan negaranya secara sentralistis. Sehingga pasal-pasal itu bertentangan dengan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini