Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Irwandi Lubis membantah kliennya tersangka Edi Saputra telah memeras PT Telkom. Justru selama ini Edi bermitra dengan PT Telkom karena beriklan di media online asatunews.com.
Menurut Irwandi, tersangka hanya mengajukan penawaran kerjasama iklan media online yang digarapnya kepada pejabat PT Telkom itu. Sementara, uang Rp 50 juta yang diduga hasil pemerasan adalah uang pembayaran iklan.
"Menurut Edi, ada penawaran dari PT Telkom. Ini lazim dan ada iklan. Pengakuan klien, kenapa seperti itu? Itu diminta secara baik. Untuk pembayaran down payment iklan," kata Irwandi di Polda Metro Jaya, Kamis (6/11/2014).
Pihak keluarga pun sudah meminta terduga pemeras petinggi PT Telkom Arief Prabowo, penangguhan penahanan kepada penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Irwandi mengatakan, pihak keluarga menjamin ES tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti ataupun melakukan tindak pidana lainnya. Pihaknya sudah menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik.