TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Riefan Avrian pernah membawa uang miliaran rupiah menggunakan kantong plastik berwarna hitam.
Hal itu terbukti dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diungkapkan oleh saksi Dianingsih Ekawati yang merupakan bekas karyawan PT Rifuel.
Saat persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Andri Kurniawan menanyakan apakah ada penarikan sejumlah uang yang dilakukan oleh Dian pada saat bekerja di PT Rifuel.
Uang tersebut, merupakan pembayaran dari Kementerian Koperasi dan UKM untuk perusahaan fiktif yang dijalankan Riefan yakni PT Imaji Media yang memenangkan tender proyek pengadaan videtron.
"Pernah (saya ambil uang di bank). Saya beberapa kali ambil uang di bank BRI. Pak Riefan taruh di koper dan kantong plastik," ucap Dian.
JPU pun menyebutkan bahwa Dian pernah ambil beberapa kali uang di bank BRI sebesar Rp618 juta, Rp200 juta, Rp1,2 miliar, Rp1,6 miliar, Rp2,2 miliar, dan Rp24 juta.
Dian pun mengiyakan pernah mengambil uang beberapa kali yang diperintahkan oleh Riefan dan bukan diperintahkan oleh Hendra Saputra.
"Pak Riefan yang perintahkan (bukan Hendra). Saya nggak tahu uangnya untuk siapa," tutur Dian.
Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tipikor Nani Indrawati pun ikut menelisik mengenai uang yang dibawa Riefan tersebut. Hakim Nani menanyakan apakah Dian menanyakan akan dibawa kemana uang berjumlah besar tersebut.
"Saya tidak berani menanyakan. Saya sebagai bawahan tidak mau lancang," ucap Dian.