Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bendahara Yayasan Kepedulian Puri Cikeas, Hartanto Edi Wibowo. Hartanto diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana proyek olahraga di Hambalang, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MS (Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi wartawan, Jakarat Jumat (7/11/2014). (baca juga: Proses Pengusutan Kasus Hambalang Diprediksi akan Terhambat)
Ketika ditanya lebih jauh, Priharsa mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan terhadap adik Hartanto. Namun, menurut Priharsa, keterangan Ani Yudhoyono itu diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.
Selain memeriksa Hartanto, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Pabea Tata Mandiri Djamilahhasyim pada kasus yang sama.
Sekedar informasi, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana proyek olahraga di Hambalang, Machfud diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara.