TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly mengaku telah menerima surat permohonan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Suryadharma Ali.
"Saya dengar sudah masuk (surat perubahan kepengurusan PPP kubu SDA), tetapi belum sampai meja saya. Masih di Dirjen AHU mungkin suratnya," kata Yasonna di kantornya Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Yasonna menuturkan, pihaknya akan meneliti dan mempelajari terlebih dahulu surat dari kubu SDA itu sesuai ketentuan yang ada. Menurutnya, apabila surat dari kubu SDA tentu harus diproses dengan acuan Undang-undang yang ada.
"Kita lihat persyaratan yang ditentukan undang-undang," tuturnya.
Meski surat dari kubu SDA telah masuk, tidak membatalkan SK yang diterbitkan Menkumham yang mengesahkan perubahan kepengurusan PPP dengan Romahurmuziy sebagai Ketua Umum.
"(SK PPP kubu Romi) masih berlaku. Masih tetap," ucapnya.