TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resources Center (ILRC) Uli Parulian mengapresiasi putusan Pengadilan Pajak karena menolak banding keberatan pajak PT Raja Garuda Mas dan PT Rugunas Agri Utama.
Pada perkara, (keduanya anak perusahaan Asian Agri Grup itu didenda membayar pajak masing-masing Rp60 miliar dan Rp15,8 miliar. Menurutnya, putusan tersebut merupakan langkah positif dalam penegakan hukum kasus-kasus perpajakan di Indonesia.
"Itu juga salah satu upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dari pajak," ujarnya saat menggelar diskusi di Warung Daun, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2014).
Dalam kesempatan sama, pihaknya juga mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Asian Agri, perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut membayar denda Rp2,5 triliun atas kasus penggelapan pajak.
Putusan perkara penggelapan pajak diputuskan sebagai corporate liability (pertanggungjawaban kolektive) yaitu perusahaan bertanggung jawab atas perbuatan pidana karyawannya (Fucarious Liability).
Kasus penggelapan pajak perkebunan kelapa sawit milik Tanoto Sukanto ini awalnya dibongkar Mantan Group Financial Controller Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto. Anak perusahaan Raja Garuda Mas ini diduga merugikan negara Rp1,4 triliun.
Vincentius telah divonis 11 tahun penjara karena dituduh melakukan pencucian uang.