Tribunnews,com, Jakarta - Menjadi seorang Bupati merupakan tanggung jawab besar dalam membangun daerah. Bukan hanya soal bagaimana membuat daerah tersebut menjadi dikenal banyak orang, tetapi juga mencakup peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah itu sendiri.
Demi mencapai hal-hal tersebut, masing-masing kepala daerah tentu memiliki cara yang berbeda. Berangkat dari pengalamannya selama bertahun-tahun sebagai seorang praktisi pemerintahan, Yansen Tipa Padan, yang kini menjabat sebagai Bupati Malinau di Provinsi Kalimantan Utara, memiliki konsep "Revolusi dari Desa", yang ia jadikan sebagai pedoman.
Bupati yang telah meraih gelar doktor ilmu pemerintahan tersebut mengatakan, program pembangunan nasional, akan selalu berawal dari pembangunan di desa. Konsep Revolusi dari Desa, menurut Yansen, merupakan cara pandang yang sebaiknya dipahami oleh setiap kepala daerah.
"Selama ini, visi daerah seringkali tidak membuat perubahan yang signifikan. Tingkat kesejahteraan masyarakat desa juga belum meningkat," ujar Yansen, saat menjadi pembicara dalam diskusi bedah buku "Revolusi dari Desa" yang digelar Kompasiana, di Hotel Santika, Jakarta, Sabtu (8/11/2014).
Menurut Yansen, saat ini banyak kepala daerah yang tidak tepat dalam mengambil suatu kebijakan. Akibatnya, penanganan masalah seperti pengangguran dan kemiskinan, belum menjadi efektif.
Atas dasar tersebut, kemudian lahirlah apa yang disebut Yansen sebagai Gerakan Desa Membangun (Gerdema).
Dalam buku berjudul "Revolusi dari Desa" yang ditulis sendiri oleh Yansen, ia mengatakan, gerakan tersebut adalah implementasi dari revolusi desa, yang menempatkan rakyat sebagai kekuatan kunci dalam pembangunan, khususnya yang saat ini terjadi di Kabupaten Malinau.
Menurut Yansen, pencapaian pembangunan akan sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia, dan tingkat partisipasi masyarakat.
"Masyarakat desa lah yang mengerti bagaimana cara mengelola nilai dan potensi di desa mereka sendiri," kata Yansen.
Salah satu poin penting dalam revolusi dari desa yang disebutkan Yansen, adalah bagaimana masyarakat bersama pemerintah daerah mampu menjaga kearifan lokal. Hal itu mencakup potensi ekonomi dan pariwisata yang dimiliki desa.
Menurut dia, pemerintah daerah perlu melakukan suatu pendekatan kepada masyarakat. Pemerintah perlu memberikan kepercayaan terhadap kemampuan masyarakat untuk membangun desa mereka sendiri.
"Pemerintah harus yakinkan rakyat, bahwa tugas itu adalah tugas rakyat. Supaya masyarakat dapat mengenali diri mereka siapa, tanggung jawab mereka apa, dan dilakukan pendampingan," ujar Yansen.
Lebih lanjut, Yansen mengatakan, konsep yang dimilikinya tersebut, nantinya akan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Undang-undang baru tersebut menegaskan sikap negara terhadap posisi dan peran pemerintah desa yang strategis dalam melayani kepentingan masyarakat.
Selain memberikan kepercayaan penuh terhadap masyarakat daerah, pembangunan desa juga akan bergantung pada kinerja pemerintah daerah itu sendiri.
Yansen mengatakan, implementasi kebijakan yang efektif dan efisien, bahkan ekonomis, merupakan kebutuhan administratif yang harus diemban oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Kita juga butuh birokrat yang profesional, tulus, dan ikhlas dalam melayani masyarakat," ujar dia.
Sebagai salah satu bentuk keberhasilan konsep Revolusi dari Desa yang masih berjalan, di Kabupaten Malinau, menurut Yansen, yaitu penurunan tingkat pengangguran.
Dengan pelibatan banyak warga desa, kata Yansen, jumlah lapangan pekerjaan akan semakin tinggi. Hal itu, secara tidak langsung juga akan berdampak pada pembangunan desa.