News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi: Pemda Ikut Tanggung Jawab Bina Perajin Cipacing

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabareskrim, Komjen Pol Suhardi Alius

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Perakitan senjata api ilegal kini tumbuh subur di Sentral perajin senapan angin, Cipacing, Jawa Barat.

Meskipun sudah berkali-kali digerebek, namun sepertinya tidak ada efek jera bagi para perajin  nekat menerima orderan senjata api ilegal karena tergiur dengan upahnya.

Menanggapi hal itu, pihak Mabes Polri mengatakan pihaknya tidak bisa bekerja seorang diri memberantas senjata api ilegal asal Cipacing.

"Warga, Pemda juga harus ikut turun. Apa semua diserahkan ke polisi? Pemda juga ikut bertanggungjawab untuk ikut memberikan pembinaan,  agar tidak lagi menerima orderan senjata api ilegal," tegas Kabareskrim, Komjen Pol Suhardi Alius, Minggu (9/11/2014).

Suhardi melanjutnya, sejak dirinya bertugas di Polda Jawa Barat pihaknya sudah seringkali melakukan pembinaan pada pengrajin disana.

"Belakangan luput dari pengawasan. Disini perlu peran serta, tidak bisa Polri sendiri, pemerintah daerah harus waspada," tambah Suhardi.

 Sentral perajin senapan angin di Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat kembali digerebek kepolisian.

Kali ini yang menggerebek yakni Mabes Polri dibantu oleh Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya. Hasilnya masih ditemukan 14 bengkel pengrajin yang menerima orderan pembuatan senpi rakitan.

Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengatakan dari 14 bengkel yang digeledah itu, pihaknya menangkap 7 tersangka yang kini ditahan di Bareskrim dan Polda Metro.

"Ini hasil operasi dalam satu bulan, kami bisa ungkap 14 bengkel pembuatan senjata ilegal dengan menangkap 7 tersangka," kata Sutarman, Jumat (7/11/2014) di Mabes Polri.

Dijelaskan Sutarman, pengungkapan jaringan pembuatan senpi rakitan ini baru sebatas pembuatannya saja. Namun untuk jaringan penampung serta pembeli masih dalam penyelidikan.

Selain menahan 7 tersangka yaitu PY, KS, Y, S, UM, YR, dan NES, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti :
tiga recolver, satu pistol browning, 13 gerindra, 5 mesin cakram, 6 bor duduk, dua mesin catok, tang, martil, dan lainnya.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini