News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

GMKI: Kolom Agama di KTP Langgar Konstitusi

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi/KTP

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Ayub Manuel  menilai kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak menjadi persoalan substansi pada permasalahan kewarganegaraan.

"UU tidak mengatur secara spesifik pencantuman kolom agama pada dokumen kependudukan," ujar Ayub dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com di Jakarta, Senin (10/11/2014).

Dia mengatakan pencatuman kolom agama pada KTP tentu saja merugikan para penganut aliran kepercayaan di luar agama yang diakui pemerintah.

"Yang penting negara hadir dan menjadi pelindung bagi setiap warga negaranya. Agama tidak butuh pengakuan negara," ujarnya .

Ayub mengatakan identitas agama justru seringkali menjadi memicu persoalan di masyarakat. "Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama harus duduk bersama dalam menyelesaikan polemik kolom agama tersebut. Persoalan ini menjadi wilayah kerja dua kementerian," ujarnya. (BACA: Kolom Enam Agama Wajib Diisi).

Pengosongan, menurut Ayub harus benar-benar mengacu kepada konstitusi negara. "Negara seharusnya tidak perlu masuk terlalu jauh ke dalam sendi-sendi agama. Agama tidak memerlukan pengakuan negara," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya sedang menunggu fatwa dari Menteri Agama terkait pengosongan kolom agama. Selain itu, Tjahjo juga akan minta pendapat dari tokoh-tokoh agama. "Pencantuman aliran kepercayaan ini telah menimbulkan pro-kontra sejak dulu," katanya di kantor  Tjahjo di kantornya, Jumat, 7 November 2014.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini