News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pejabat Eselon Kemendagri, Anggota DPRD, dan Kepala Daerah Serahkan LHKPN

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin (10/11/2014).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar mewajibkan pejabat eselon satu dan dua untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara teratur.

Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Zulkarnain kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ketika melaporkan LHKPN ke gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2014).

"KPK meminta melalui Kemendagri, pejabat eselon satu dan dua termasuk seluruh anggota DPRD, kepala daerah, yang merupakan bagian dari pemerintahan daerah juga harus mengisi secara periodik laporan keuangan," ujar Tjahjo.

Selain itu, KPK juga berpesan kepada Tjahjo agar mekanisme pelaporan keuangan di tingkat kelurahan dan kecamatan dibuat sederhana. "Yang penting ada laporan pertanggung jawabannya setiap anggaran yang dikucurkan Pemerintah pusat atau daerah," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini