News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Kepala Bappebti Dihukum 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan, Syahrul R Sampurnajaya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya dihukum pidana penjara delapan tahun karena terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (12/11/2014).

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya tersebut kepada terdakwa Syahrul Raja Sempurnajaya dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa tahanan seluruhnya," kata Hakim Ketua Sinung.

Selain dihukum pidana, Syahrul juga dihukum denda sebesar Rp 800 juta oleh Majelis Hakim. Apabila Syahrul tidak membayar denda tersebut, maka dirinya harus mengganti dengan kurungan pidana selama enam bulan.

Hakim Sinung menuturkan, pertimbangan memberatkan Syahrul adalah perbuatannya dilakukan saat pemerintah sedang giat memberantas korupsi. Sementara yang meringankan Syahrul adalah belum pernah dihukum, mengakui kesalahan, serta menyesali perbuatan.

Hakim Sinung mengatakan, Syahrul terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana 4 dakwaan dan pidana pencucian uang terkait hasil pidana korupsinya.

Vonis yang diterima oleh Syahrul lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Pada persidangan Oktober lalu, Jaksa menuntutnya pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 8 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini