News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Wakil Rektor UI Dituntut Lima Tahun Penjara

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI IT UI - Terdakwa kasus proyek pengadaan dan pemasangan teknologi informasi di perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011, Tafsir Nurchamid menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/8). Pada sidang perdana ini jaksa membacakan dakwaan yang menyebutkan terdakwa bersama Donanta Dhaneswara, Tjahjanto Budisatrio, Dedi Abdurahman Saleh, Gumilar Rusliwa Sumantri melawan hukum dan melakukan perbuatan tindak pidana. Warta Kota/Henry Lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid, dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menilai Tafsir terbukti menyalahkan wewenang, kesempatan atau sarana pada kedudukan dan jabatannya.

Menurut Jaksa apa yang dilakukan oleh Tafsir berakibat pada memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi terkait proyek pengadaan dan pemasangan sistem teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI tahun anggaran 2010-2011.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Tafsir Nurchamid dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Jaksa KPK Supardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).

Selain menuntut kurungan selama lima tahun, Jaksa juga menuntut Tafsir dengan denda sebesar Rp 500 juta. Apabila Tafsir tidak membayar denda tersebut, maka yang bersangkutan harus mengganti dengan kurungan penjara selama lima bulan.

Adapun, pertimbangan memberatkan Tafsir adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan mencederai citra UI sebagai lembaga pendidikan ternama di Indonesia, sebagai tenaga pendidik tidak mencerminkan teladan yang baik.

"Sementara keadaan meringankannya adalah belum pernah dihukum, mengembalikan pemberian diterima, menyesali perbuatan, sopan selama persidangan, dan menerima penghargaan sebagai dosen terbaik di UI," ucap Supardi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini