Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Subagyo mengaku masih menunggu pengajuan revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), yang sudah menjadi salah satu poin kesepakatan damai Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP).
Dia mengatakan, hingga saaat ini revisi yang rencananya terkait dengan pasal yang mengatur soal pimpinan yang di dalamnya terdapat pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) menunggu penyerahan nama-nama anggota dari KIH (koalisi Indonesia Hebat) untuk disahkan di paripurna.
Revisi bertujuan menambah jumlah pimpinan AKD, seperti komisi dan badan yang sekarang hanya 3 akan ditambah menjadi 4 orang.
"Revisi MD3 belum, tunggu keputusan. Memang ada pemikiran dari islah kemarin, salah satunya revisi MD3, tapi kan belum ada kesimpulan, pasal-pasal mana yang akan disempurnakan," kata Firman di Gedung DPR Senayan, Selasa (11/11/2014).
Menurutnya, proses revisi tidak akan lama jika memang sudah menjadi kesepakatan bersama. Dengan demikian Baleg tinggal mengacu pada pasal-pasal yang akan diubah.
"Kalau sudah jadi kesepakatan (prosesnya gak lama). Tentu kita mengacu pasal-pasal mana saja yang akan direvisi. Harus jelas pasal-pasalnya dalam rangka mengakomodir kepentingan KIH," kata politikus Partai Golkar tersebut.
Diketahui, dalam kesepakatan yang dicapai antara KIH-KMP, bersama pimpinan DPR, adalah menambah satu kursi pimpinan di semua AKD di DPR dengan cara merevisi tatib dan UU MD3.
Skenarionya, melalui kesepakatan itu, KIH diproyeksikan mendapat 21 kursi pimpinan AKD di DPR.
Revisi akan mulai dilakukan setelah fraksi kubu KIH menyerahkan susunan anggota di semua AKD dan ditetapkan dalam sidang paripurna yang rencananya digelar pada Kamis (13/11/2014). Setelah ditetapkan, Badan Legislatif (Baleg) DPR akan dibentuk. Nantinya, Baleg akan menyusun program legislasi nasional bersama pemerintah, yang didalamnya dimasukkan revisi UU MD3.