News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Gubernur Riau

Berkas Penyidikan Gubernur Riau dan Gulat Manurung Segera Rampung

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Riau non aktif Annas Maamun (memakai rompi tahanan) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Selasa (4/11/2014). Annas diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Gulat Manurung terkait proses alih fungsi hutan di Provinsi Riau. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kemungkinan berkas penyidikan terhadap tersangka Gubenur Riau (nonaktif) Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung segera rampung.

Hal ini mengingat rekonstruksi kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan itu selesai dilakukan.

"Memang kemungkinan dalam waktu dekat akan masuk ke tahap dua karena sudah dilakukan rekonstuksi," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (13/11/2014).

Rekonstruksi yang dilakukan hari ini di rumah tempat Annas ditangkap oleh KPK yakni di Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur. Rekonstruksi tersebut melibatkan kedua tersangka berikut istri Annas, Latifah Hanum atau keluarga atau yang terlibat dalam operasi tangkap tangan pada 25 September 2014

"Yang dibawa AM (Annas Maamun) dan GM (Gulat Manurung) termasuk keluarga dan istri AM," ungkap Johan.

Sekedar informasi, pada saat proses tangkap tangan, KPK berhasil menyita alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu (Setara Rp 2 Miliar) dan Rp 500 juta. Uang itu disebut diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan.

Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi‎, Provinsi Riau. Ia ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainnya.

Annas disangka ‎sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, petugas KPK juga menemukan uang 30 ribu dollar Amerika Serikat dari Annas Maamun dan daftar proyek yang ada di Provinsi Riau. Terkait uang tersebut, Johan mengatakan itu akan dijelaskan dalam pengadilan nantinya.

"Itu nanti di pengadilan tempatnya," tukas Johan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini