Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, kesepakatan awal Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP) hanya meminta jabatan saja, tidak meminta lain seperti menambah pasal yang harus direvisi dari Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"Kalau begitu lebih bagus tidak usah. Saya kira enggak perlu. Yang sekarang kan sudah jelas, mereka (KIH) ini kan cuma minta-minta jabatan," ujar Fadli Zon kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2014).
Fadli mengatakan, kesepakatan damai antara KIH dengan KMP tersebut terbangun lantaran dua kubu memiliki keinginan yang sama, yakni menjadikan DPR RI solid.
Namun, kata Fadli, bukan berarti keinginan tersebut harus mengorbankan hal-hal yang sudah menjadi kesepakatan di dalam UU MD3. "Kalau begini tata cara kita mengelola negara rusak," kata Fadli.