Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan, dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang ikut ambil bagian dalam latihan wajib militer (Wamil) di Singapura sudah di deportasi ke negara itu.
Dirinya menyesalkan hal itu bisa terjadi.
Namun, Moeldoko mengatakan bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan Panglima Angkatan Bersenjata Singapura, Letjen NG Cheen Peng. Dalam komunikasi itu, Moeldoko meminta Cheen untuk melakukan evaluasi di tubuh institusinya.
"Saya waktu teleponan dengan Pangab Singapura saya bilang 'hati-hati', kamu harus lakukan evaluasi dengan baik karena tidak menutup kemungkinan hal seperti ini bisa terulang lagi tahun depan.
Kalau itu yang terjadi kita akan lakukan langkah-langkah lebih keras," kata Jenderal Moeldoko kepada wartawan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2014).
Menurutnya, dua WNI yang berinisial CHJ dan AJ itu memang tinggal di Singapura. Mereka wajib ikut wajib militer sebagai permanent resident.
"Ini sebenernya ada kesenjangan, karena WNI yang tinggal di Singapura mendapat permanent resident itu bagi Singapura ditentukan harus wajib menjadi cadangan atau wajib militer. Kalo dia nggak ikut dia akan di-jail, akan masuk jail. Satu sisi mereka punya paspor Indonesia. Kebetulan kita dengan Singapura ada latihan Indopura (gabungan), mereka bagian dari kontingen yang ikut," katanya.
Sementara itu perihal permintaan permanent resident yang diajukan kedua WNI itu, Kapuspen Mabes TNI, Mayjen TNI Fuad Basya, mengatakan, hal itu diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri. Kewenangan TNI hanya sampai pemulangan.
"Itu urusannya Kemenlu dan Kemenkumham. Diizinkan atau tidak, warga negara kita sebagai permanent resident ikut wamil di sana. Kami pulangkan mereka ke sana," kata Fuad.