TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penegakan hukum dan penyelesaian sengketa Pemilihan Umum dalam beberapa tahun terakhir mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Dekan Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Topo Santoso mengatakan penegakan hukum terkait sengketa pemilu dinilai masih lemah dalam tiga kali penyelenggaraan pemilu terakhir.
"Undang-Undang tiap kali penyelenggaraan pemilu masih sering berubah-ubah terutama dalam kode etik,"kata Topo saat diskusi dengan tema “Proyeksi Penegakan Hukum Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah ke depan” di Hotel Akmani, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Topo berpendapat, selama ini batas waktu dalam penyelesaian sengketa pemilu terlalu singkat dalam menanggani suatu kasus. Akibatnya, penyelesaian kasus terkesan dilakukan terburu-buru.
"Problemnya batas waktu dulu, kita menganjurkan jangan batas waktu dibuat terlalu singkat dalam menyelesaikan sengketa,"kata Topo.
Ia juga menambahkan, dalam penegakan hukum pemilihan legislatif dan kepala daerah sebaiknya pemangku kepentingan duduk bersama. Tujuannya, pembahasan penegakan hukum pemilu bisa berjalan lebih akurat terkait pelanggaran-pelanggaran apa yang dilakukan.
"Kalau ini tidak dilakukan kita tidak akan bisa belajar dari kesalahan yang sama,"ucap Topo.