News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ada Masalah dengan Pekerja Asing? Ini Nomor yang Bisa Dihubungi, 021-80 277 657, 021-80 270 104

Penulis: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Tribunnews.com, Jakarta - Menjelang pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dan era pasar bebas pada tahun 2015 mendatang, Pemerintah Indonesia akan membuat kebijakan untuk mengatur Tenaga Kerja Asing (TKA) guna melindungi Tenaga Kerja Indonesia.

 “Pemerintah akan memperketat dengan menerbitkan peraturan tentang jabatan-jabatan yang dapat diduduki oleh TKA sehingga tenaga kerja Indonesia akan tetap dapat terserap dengan baik,” kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Abdul Wahab Bangkona dalam acara Forum Komunikasi Bakohumas Kementerian Ketenagakerjaan RI yang bertema Penyediaan Pelayanan Tenaga Kerja Asing Online dalam Rangka Meningkatkan Kinerja Pelayanan Publik dan Citra Pemerintah di Masyarakat di Jakarta pada Kamis (13/11/2014).

Bagi perusahaan yang mempekerjakan TKA, ada ketentuan yang perlu dicermati, misalnya pemberi kerja harus berbadan hukum dan menunjuk pendamping yang merupakan pekerja dari Indonesia. Sehingga, transfer ilmu dan teknologi dapat berjalan dengan baik.

“Pendamping ini berfungsi untuk transfer pengetahuan dari tenaga kerja asing kepada pekerja Indonesia. Dengan begitu diharapkan pekerja Indonesia yang melakukan pendampingan memperoleh pengetahuan sehingga ke depan mampu  memegang jabatan tenaga kerja asing tersebut,” kata Abdul Wahab.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan tengah meningkatkan kinerja pelayanan terhadap publik seperti pelayanan online untuk perijinan dan pendataan tenaga kerja asing. Sistem pelayanan online sudah dimulai sejak tahun 2012. Hal ini dilakukan sebagai upaya pembenahan dan reformasi birokrasi.

Untuk kritik, saran dan pengaduan tentang penggunaan TKA, Masyarakat bisa menghubungi nomor telefon 021-80 277 657, 021-80 270 104 atau email ke support@tka-online.net atau pptka.contact@gmail.com.

“Bahkan, saat ini masyarakat dapat berkonsultasi mengenai penggunaan TKA berbasis media pesan seperti Skype dimana dapat melakukan panggilan video dengan operator tanpa harus datang langsung. Pengaduan dari masyarakat itu harus sudah direspon maksimal 14 jam. Oleh karena itu, pemerintah terus membenahi diri dalam hal kecepatan pelayanan tersebut,” kata Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker, Herry  Sudarmanto.

Selain itu, perbaikan peningkatan juga dilakukan dengan penambahan dan perbaikan sarana dan prasarana pelayanan penggunaan TKA antara lain penambahan loket pelayanan, penyediaan monitor penayangan hasil pelayanan, mesin antrean dan penambahan monitor cctv untuk memantau seluruh kegiatan pelayanan penggunaan tenaga kerja asing.

“Bentuk sosialisasi lain yang dilakukan adalah dengan memasang banner dan stiker anti korupsi di seluruh ruangan pelayanan dan ruang kerja dan juga ditayangkan melalui tampilan anti korupsi pada monitor pelayanan penggunaan tenaga kerja asing,” kata Herry  Sudarmanto.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga terus berupaya membenahi keberadaan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia dengan melakukan pengawasan di tingkat pusat dan daerah serta bekerja sama dengan pihak imigrasi, kepolisian dan instansi terkait.

"Dalam upaya membenahi sistem penggunaan TKA dan meningkatkan daya saing pekerja Indonesia dalam menahan gempuran TKA yang masuk Indonesia, perlu memperketat pengawasan dan penegakan hukum sesuai aturan pengawasan ketenagakerjaan," kata Abdul Wahab.

Pada Tahun 2014, dari bulan Januari hingga Oktober, jumlah TKA berjumlah 64.604 yang didominasi dari lima negara Asia seperti Tiongkok (15.341), Jepang (10.183), Korea Selatan (7.678), India (4.680) dan Malaysia (3.779). Sedangkan berdasarkan kategori sektor didominasi sektor perdagangan dan jasa sebanyak 38. 540 orang, sektor industri 23.482 dan sektor pertanian sebanyak 2.582 orang. Dari level jabatan, TKA tetap didominasi level profesional, advisor/consultant, manager, direksi, supervisor, teknisi dan komisaris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini