TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendiknas, Haryono Umar kaget mendengar penangkapan Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Musakkir ditangkap Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Jumat (14/11/2014) dinihari tadi.
Musakkir ditangkap bersama seorang dosen bernama Ismail Alrip SH dan sejumlah mahasiswa Unhas yang sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di Hotel Grand Malibu, Makassar.
"Hah!!! Waduh.. Waduhh.. Kami baru dengar ini," respon Haryono mendengar Tribunnews.com mengkonfirmasi peristiwa penangkapan tersebut, Jumat (14/11/2014).
Menurut Haryono mewakili Institusinya, sangat menyayangkan adanya peristiwa tersebut. Apalagi ini merupakan seorang Guru Besar dan dosen, yang seharusnya, kata dia, menjadi panutan bagi mahasiswanya.
"Kami sangat menyayangkan. Harusnya dosen bisa jadi panutan buat mahasiswanya, tetapi justru ada peristiwa ini," kata Mantan Wakil Ketua KPK tersebut.
Sebelumnya, Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syamsu Arif menjelaskan peristiwa penangkapan tersebut pagi ini.
Dia mengatakan, Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yang mendapat informasi tentang adanya pesta sabu di lokasi itu langsung melakukan penggerebekan.
Di dalam kamar 312, ditemukan Musakkir dan Ismail sedang nyabu bersama seorang mahasiswinya bernama Nilam, warga Jalan Mawar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita dua paket sabu, lengkap dengan alat isapnya.
Berdasarkan pengakuan ketiga orang yang ditangkap, masih ada rekan yang lain yang juga menggelar pesta sabu di kamar lain di hotel tersebut.
Polisi pun langsung melakukan penggerebekan dan menemukan Andi Syamsuddin, alias Ancu (44), warga BTN Ara Keke, Kabupaten Bantaeng, bersama seorang mahasiswi, Ainum Nakiyah (18), warga Jalan Pelita, Makassar.
Di kamar kedua ini, polisi menyita sabu seberat 1 gram, 2 butir ekstasi, dan alat pengisap sabu (bong). Berdasarkan pengakuan Ancu, barang haram tersebut diperoleh dari teman mereka yang berada di kamar 205.
Tidak menunggu lama, polisi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Harianto alias Ito (32), yang merupakan staf Zona Cafe, warga Jalan Kapasa Raya, Daya, Makassar.
Di dalam kamar itu, polisi juga menyita satu paket sabu sisa pakai.
"Jadi, ada tiga kamar yang digerebek di Hotel Grand Malibu. Total enam orang. Kasus ini masih dikembangkan," kata Syamsu.
Dia mengatakan, semua tersangka kini ditahan di Polrestabes Makassar.