News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Legislator Baru

Perwakilan KIH Targetkan Konflik Segera Selesai

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Olly Donkokambey

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan Koalisi Indonesia Hebat kembali mengunjungi kediaman Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa untuk menyelesaikan konflik dua koalisi di parlemen.

Bendahara Umum PDI-P Olly Dondokambey yang hadir dalam kunjungan itu yakin bahwa konflik akan segera selesai dan kedua pihak bisa mencapai kata sepakat.

"Mudah-mudahan berhasil. Senin tanda tangan kesepakatan dan Selasa sudah bisa paripurna," kata Olly sebelum pertemuan di kediaman Hatta, Kawasan Golf Mansion, Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (15/11/2014) siang.

Selain Olly, hadir dalam pertemuan itu politisi senior PDI-P, Pramono Anung, dan Koordinator Pelaksana Koalisi Merah Putih (KMP) Idrus Marham.

Pertemuan itu merupakan pertemuan lanjutan setelah muncul penolakan dari ketua umum partai politik anggota KMP atas permintaan KIH untuk menghapus hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi DPR. Menurut Olly, KMP tidak menolak permintaan itu dan sedang berusaha mencari jalan tengah.

"Tadi malam pertemuan (ketua umum di KMP) berjalan bagus kok. Kalau menolak, saya enggak di sini," ujarnya.

KIH meminta ketentuan usulan interpelasi dan angket di tingkat komisi dihapus. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 98 ayat 6, 7, dan 8 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur kewajiban pemerintah menaati keputusan komisi DPR. DPR dapat menggunakan hak interpelasi dan angket jika kewajiban itu dilanggar. DPR juga bisa meminta sanksi administratif atas pejabat yang tak patuh. Adapun pada Pasal 74 UU MD3, DPR diperbolehkan menggunakan hak interpasi apabila pejabat negara mengabaikan rekomendasi Dewan.

Rapat yang diikuti oleh seluruh ketua umum parpol anggota KMP, Jumat (14/11/2014) malam, memutuskan menolak permintaan KIH soal penghapusan ataupun revisi pasal-pasal tersebut. Namun, jika dalam kajian lebih jauh terdapat pasal yang bersifat pengulangan atau redundant, maka salah satu dari pasal tersebut bisa saja dihapus atau direvisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini