News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh PPP

Romi Sebut Langkah Menteri Yasona Beri Kepastian Hukum

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suryadharma Ali dan Romahurmuziy

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Ketua Umum PPP Versi Muktamar Surabaya Romahurmuziy menilai  langkah Menkumham Yasona Laoly sudah tepat. Langkah Menkumham, yakni mempertahankan keputusannya tanggal 28 Oktober 2014 tentang Kepengurusan DPP PPP 2014-2019 

"Hal ini memberikan kepastian hukum kepada setiap penyelenggara negara di seluruh tingkatan, tentang siapa DPP PPP yang sah dan mengikat secara hukum, sampai dg terbitnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap 1-2 tahun mendatang," kata pria yang akrab dipanggil Romi itu melalui pesan singkat, Minggu (16/11/2014).

Sesuai ketentuan pasal 3 UU 28/2009 tentang Penyelenggaraan Negara yg Bersih dan Bebas dari KKN, kata Romi, Menkumham  menegakkan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dengan ketetapan ini, Menkumham telah menegakkan asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara dan asas kepentingan umum.

Sesuai UU 2/2008 jo. UU 2/2011, ujar Romi, adalah mustahil keberadaan parpol tanpa kepengurusan yang sah dan berlaku. Karena jika itu terjadi, landasan keberadaan 39 anggota FPPP DPR, 134 anggota FPPP DPRD Provinsi dan 1.126 anggota FPPP DPRD kab/kota di seluruh Indonesia tentulah tidak ada. 

"Tindakan Menteri juga memastikan tertib penyelenggaraan negara atas adanya kewajiban pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Parpol berdasarkan ketentuan PP No. 5/2009 jo. PP No. 83/2012 ttg Bantuan Keuangan Parpol," tuturnya. 

Tindakan Menkumham juga memastikan tak satupun kepentingan umum terganggu, karena sesuai ketentuan asas praduga rechtmatig di ps 67 ay (1) UU No. 5/1986 ttg PTUN, bahwa Gugatan tidak membatalkan sebuah keputusan Pejabat TUN.

Menurut Romi, tindakan Menkumham  menjamin terselenggaranya kepentingan umum yang berhubungan dengan daya berlaku kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan di seluruh tingkatan. 

"Seluruh warga PPP hendaknya mematuhi dan mengamankan berlakunya SK Menkumham tgl 28 Okt 2014 ttg Kepengurusan DPP PPP, memastikan soliditas organisasi, serta beraktivitas seperti biasa," imbuhnya..(baca  Juga :SDA Tak Khawatir Saat Muktamar PPP Putuskan Dukung Jokowi-JK .)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini