TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) dijadwalkan menggelar kesepakatan damai pada hari ini. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/11/2014).
"Karena memang pembicaraan terakhir, seluruh poin, makna sudah tertuang di situ," kata Agus.
Politisi Demokrat itu menuturkan usai penandatangan kesepakatan damai maka langsung ditindaklanjuti ke tingkat partai politik melalui pimpinan fraksi di DPR.
"Sehingga setelah ditandatangani langsung diperintahkan fraksi untuk mengeksekusi hal-hal tersebut," ujarnya.
Mengenai hak interpelasi dan hak angket, Agus mengatakan hal tersebut sudah melekat dalam UUD 1945. Kemudian pelaksanannya diatur dalam UU MD3.
"Tetapi di dalam penjelasan itu tidak hanya tertera pasal itu saja. Pasal depannya sudh mengatur hak kedewanan. Sudah diatur pasal tertentu, dalam UU MD3 kemarin juga diatur di dalam hak komisi di sana," tuturnya.
Kesepakatan itu akan dilakukan juru lobi dari masing-masing koalisi. Pada KIH dikuasakan kepada Pramono Anung dan Olly Dondokambey sementara KMP diwakili Hatta Rajasa serta Idrus Marham.