TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi-fraksi tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menyudahi perseteruan di DPR dengan dilaksanakannya penandatanganan lima butir kesepakatan bersama.
Penandatangan kesepakatan tersebut dilaksanakan di Gedung Nusantara IV DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2014).
Dalam penandatangan kesepakatan damai ini, fraksi parpol yang tergabung dalam KMP (Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, PAN dan PPP pimpinan Suryadharma Ali) diwakili oleh oleh Ketua Umum PAN M Hatta Rajasa dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Sementara, fraksi parpol yang tergabung dalam KIH (PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Hanura dan PPP pimpinan M Romahurmuziy, diwakili oleh politisi PDI Perjuangan Pramono Anung Wibowo dan Olly Dodokambey.
Selain itu, para ketua fraksi parpol dari KMP dan KIH, serta Ketua Fraksi Partai Demokrat juga turut menandatangai kesepakatan ini.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam tiga berkas butir-butir Kesepakatan Bersama KMP dan KIH sebagai berikut:
1. Bersepakat dan setuju untuk segera mengisi penuh anggota Fraksi pada 11 komisi, empat badan dan satu Majelis Kehormatan Dewan sehingga secara kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat segera bekerja sesuai fungsi fungsinya secara optimal;
2. Bersepakat dan setuju dalam rangka mengantisipasi beban kerja dan dinamika kedepan serta menyesuaikan dengan penambahan dan perubahan nomenklatur Kabinet Kerja Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (2014-2019), maka perlu untuk melakukan penambahan jumlah 1 (satu) wakil ketua pada 16 (enam belas) AKD (seperti yang dimaksud pada angka 2 di atas) melalui perubahan pasal yang terkait dengan komposisi Pimpinan Komisi, Pimpinan Badan dan Pimpinan MKD dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD,-red) dan Perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPR RI;
3. Bersepakat untuk segera mengisi Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan yang masih tersedia (Badan Anggaran dan Badan Urusan Rumah Tangga) dan penambahan wakil ketua pada 3 (tiga) AKD yang ditentukan secara musyawarah mufakat serta menambah 1 (satu) Wakil Ketua pada setiap komisi. Badan dan MKD sebagai konsekuensi dan perubahan UU Tentang MD3 tanpa mengubah komposisi pimpinan yang sudah ada sebelumnya;
4. Bersepakat dan setuju melakukan perubahan ketentuan terhadapĀ Pasal 74 Ayat (3), ayat (4), ayat (5). dan ayat (6) serta pasal 98 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta ketentuan Pasal 60 ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib untuk dihapus, karena pasal-pasal tersebut secara substansi sudah diatur pada pasal 79 pasal 194 sampai dengan pasal 227 Undang-undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014;
5. Bersepakat dan setuju bahwa hal-hal teknis terkait dengan pelaksanaan kesepakatan ini dituangkan dalam kesepakatan Pimpinan Fraksi dan Koalisi Merah Putih dan Pimpinan Fraksi dari Koalisi Indonesia Hebat yang diketahui oleh Pimpinan DPR RI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan kesepakatan ini.