News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tetapkan Bupati Sabu Raijua NTT Tersangka Kasus Korupsi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Sabu Raijua, Ir. Marthen Dira Tome, saat mengunjungi salah satu kebun rakyat mandiri di daerah itu beberapa waktu lalu. Tampak ia sedang merangkul seorang pendeta yang menjadi salah satu motivator bagi petani dalam membudidayakan tanaman jagung.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome (MDT) sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007 di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Saat itu, Marthen menjabat sebagai Kepala Sub Dinas PLS NTT.

"Terkait dengan penyelidikan di mana perkara ini merupakan hasil koordinasi supervisi yang dilakukan oleh KPK dengan kejaksaan tinggi NTT, maka ditetapkan dua tersangka," ujar Juru Bicar KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Senin (17/11/2014).

Pada kasus tersebut KPK sebenarnya menetapkan dua tersangka, yakni bekas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, John Manulangga. Namun Malangga telah meninggal dunia.

Menurut Johan, Marthen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Johan, kasus ini sebelumnya diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi NTT dan KPK menjadi supervisi. Namun, Kejaksaan Tinggi NTT akhirnya melimpahkan proses penyidikannya kepada KPK.

PLS merupakan dekonsentrasi APBN senilai RP 77.675.000.000. Program tersebut terdiri dari Program non formal dan formal, Pendidikan Anak Usia Dini, Program Budaya Baca dan Program Manajemen Pelayanan Pendidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini