TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya akan menghentikan operasional pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP dalam waktu 2 bulan kedepan.
"Intinya, sistem data ini kami pending dulu dua bulan untuk diupdate," ujar Tjahjo di halaman Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2014).
Tjahjo menjelaskan, alasan menghentikan sementara e-KTP tersebut lantaran ditemukan fakta adanya e-KTP palsu yang dibuat di Tiongkok dan di Perancis.
Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, Tjahjo mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh untuk memperbaharui sistem data e-KTP dalam waktu kurang lebih 2 bulan itu.
"Karena data kependudukan adalah data rahasia negara yang menjamin mana hak-hak WNI, maka dua bulan kami lakukan telaah evaluasi, dilakukan semua hal dengan baik," kata Tjahjo.