TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khawatir server e-KTP ternyata berada di luar negeri. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan harus dilacak untuk apa server administrasi kependudukan (adminduk) Indonesia itu ditempatkan di luar negeri.
"Sekarang yang mesti dilacak penempatan server itu untuk kepentingan apa. Jadi tool-nya apa. Karena yang dikhawatirkan jangan sampai data adminduk kita dikuasai oleh orang yang tidak punya kepentingan atas adminduk itu. Itu poinnya," tegas Bambang di kantornya, Jakarta, Senin (17/11/2014).
Bambang mengakui penempatan server adminduk di luar negeri adalah hal yang menarik untuk dicermati. Jika penempatan server tersebut untuk kepentingan keamanan (sekuriti), Bambang mengaku itu diperbolehkan.
"Tapi kalau server itu di luar negeri ditaruh bukan di luar kepentingan security malah bisa disedot untuk kepentingan di luar itu yang bahaya," lanjut Bambang.
Ketika ditanya apakah KPK akan menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penempatan server tersebut, Bambang mengatakan pihaknya masih fokus terhadap yang sudah ditetapkan pada kasus dugaan pengadaan e-KTP.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya dalam dua bulan selanjutnya menghentikan pengadaan e-KTP terkait ditemuakannya e-KTP palsu buatan Tiongkok dan Perancis.