TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penghentian sementara pembuatan e-KTP selama dua bulan ke depan memudahkan pihaknya untuk menyidik dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Sebenarnya dilanjutkan atau tidak dilanjutkan bagi KPK sama, kita tetap intensif. Tapi kalau tidak dilanjutkan mungkin lebih memudahkan karena kalau ini dilanjutkan kan berarti proses ini kan jalan terus chip-nya itu," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/11/2014).
Bambang melanjutkan, terlepas pengadaan e-KTP dihentikan atau tidak, KPK ingin agar penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan e-TKP segera selesai.
"Yang penting sekarang KPK kalau bisa mengintesifkan dan mempercepat ini supaya kita bisa selesai semua," kata Bambang.
Pada dugaan kasus korupsi pengadaaan e-TKP KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka.
Sekedar informasi, Kementerian Dalam Negeri menghentikan operasional pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP dalam waktu dua bulan ke depan.
Keputusan tersebut diambil lantaran ditemukan e-KTP palsu buatan Tiongkok dan Perancis.