Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uang Rp 74 miliar, terdiri atas dollar AS dan dollar Singapura, milik Gayus Tambunan disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Bank Indonesia, Senin (17/11/2014).
Selain menyita uang, Kejagung juga menyita 31 logam mulia.
Pelaksana Tugas Sementara (Plt) Jaksa Agung, Andhi Nirwanto, mengatakan karena aset berupa uang dan emas selama ini dititipkan di Bank Indonesia maka tadi telah diambil olek tim eksekusi.
"Sudah dilakukan penghitungan, dicocokkan dengan penitipan pada waktu barang bukti dititipkan, setelah dinyatakan cocok, maka yang berupa uang diambil dan dititipan di rekening penampungan," ujar Andhi di gedung Kejagung Jakarta.
Andhi menjelaskan dalam prosesnya uang tersebut telah disetorkan oleh Kejari Jakarta Pusat ke Bank Mandiri untuk selanjutkan dimasukkan ke kas negara.
"Barusan dapat kabar dari Bank Mandiri, seluruh uangnya sudah masuk. Besok pagi akan diproses dan dimasukkan ke kas negara," tambah Andhi.
Untuk diketahui, Tim Eksekutor Kejaksaan didampingi Pusat Pemulihan Aset (PPA) melakukan verifikasi sejumlah harta terpidana korupsi Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, Senin (17/11/14) yang dititipkan pada Bank Indonesia.
Eksekusi dan verifikasi harta Gayus yang divonis 31 tahun penjara itu dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, didampingi jaksa dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.
Eksekusi itu langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Datas Ginting didampingi Kepala PPA Kejaksaan.
Datas Ginting menuturkan kejaksaan belum mengeksekusi semua harta Gayus Tambunan karena masih dalam proses administratif.
"Hari ini kami baru melakukan eksekusi dan verifikasi sebagiannya atau belum mencapai 50 %," kata Datas Ginting.
Datas Ginting menambahkan harta Gayus yang dilakukan verifikasi, antara lain berupa uang senilai terdiri atas 659.800 dollar AS; 9.980.034 dollar Singapura; dan Uang Tunai Rp. 201.089.000,00 berikut 31 keping logam mulia @100 gram.
Baca tanpa iklan