TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lebih dari 10 jam Sutan Bathoegana menjalani pemeriksaan di KPK. Saat hendak meninggalkan lembaga antirasuah itu, malam ini, Sutan langsung 'ngacir'.
"Nggak ada, nggak ada," itulah jawaban Sutan terhadap apapun pertanyaan wartawan, Senin(17/11/2014) malam.
Pun ketika ditanya soal agenda pemeriksaan yang dijalaninya hari ini, Sutan tetap menjawab tidak ada.
"Tentang itu aja, proses penganggaran," singkat Sutan sembari meninggalkan KPK.
Sekedar informasi, bekas Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana Siregar, kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan kasus penetapan APBNP 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral oleh Komisi VII DPR.
Sutan tiba di KPK sekitar pukul 09.56 WIB dan keluar dari KPK sekitar pukul 20.51 WIB.
KPK telah menetapkan Sutan sebagai tersangka pada kasus ini pada 14 Mei 2014 lalu. Status tersangka yang ditetapkan kepada Sutan menyangkut dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM.
Kasus itu merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.