Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan prapradilan mantan Ketua Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya memasuki babak akhir.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2014), Hakim Suprapto dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Antasari. Permohonan Antasari dinyatakan tidak cukup berdasarkan hukum.
"Bahwa terhadap amar putusan, menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan saudara Antasari Azhar tidak dapat diterima," kata hakim Suprapto.
Hakim Suprapto menyatakan, berdasarkan bukti dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak membuktikan pihak termohon yakni Kapolri dan Kapolda telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait laporan nomor LP/555/VIII/2011/Bareskrim 25 Agustus 2011.
"Penanganan perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan tidak pernah dikeluarkan surat perintah untuk dihentikan dari termohon," ucap hakim Suprapto.