TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar akan menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2014). Sidang tersebut rencananya dimulai pukul 09.00 WIB.
Koordinator Kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman berharap putusan hakim dapat memberikan cahaya kebenaran serta keadilan untuk Antasari.
"Semoga jalan mencari keadilan dan menemukan kebenaran Antasari menuju cahaya terang," kata Boyamin.
Menurut Boyamin, tuntutan praperadilan intinya adalah untuk mengguat Kabareskrim dan Kapolda Metro Jaya terkait SMS gelap dan sumpah palsu.
Untuk diketahui, gugatan ini sebelumnya pernah dilayangkan Antasari pada tahun 2013, namun saat itu dirinya kalah. Tapi lagi-lagi menurut Boyamin, polisi tidak mau melakukan apa-apa untuk mencari pelaku penyalahgunaan UU ITE tersebut.