TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Komisi IV DPR RI, M Romahurmuziy tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Romi, panggilan akrabnya, dijadwalkan diperiksa KPK terkait dugaan korupsi kasus alih fungsi hutan Riau ke Kementerian Kehutanan.
Romi beralasan tidak bisa menghadiri panggilan KPK karena harus menghadiri acara di DPR RI.
"Saya minta dijadwalkan kembali karena pemanggilan baru saya terima kemarin sore jam 15.00 WIB, sementara hari ini sudah terjadwal momen krusial di DPR yang harus saya hadiri, yaitu Rapat pertama pasca rekonsiliasi KMP-KIH," ujar Romi saat dihubungi, Jakarta, Selasa (18/11/2014).
Rapat paripurna yang dimaksud Romi adalah perdamaian atau islah skala nasional antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berjanji sebagai warga negara yang baik akan datang ke KPK untuk diperiksa.
"Sebagai warga negara yang baik, saya pasti memenuhi panggilan KPK. Apalagi ini sudah ada tersangkanya yang ditahan, yang berarti membutuhkan keterangan segera," tukas Romi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muchammad Romahurmuziy untuk tersangka Gulat Manurung.
Gulat Manurung, yang berposisi sebagai pemberi suap kepada Annas Maamun (Geburnur Riau), disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.