TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon mengaku kecewa terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal itu dikatakan oleh Kuasa Hukum Meris, Otto Hasibuan.
"Karena putusan itu benar-benar tidak mempertimbangkaan semua fakta-fakta yang ada. Jelas dengan terang benderang kita melihat tadi semua kutipan pertimbangan-pertimbangaan hakim itu hanya didasarkan pada seorang saksi saja, tak satupun keterangan Rudi Rubiandini dipertimbangkan," kata Otto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Otto menuturkan, Rudi Rubiandini dan Deviardi adalah sama-sama saksi. Dan menurutnya, tidak ada alasan untuk tidak mempertimbangkan keterangan dari dua saksi tersebut.
"Kami menghormati putusan hakim. Cuma yang kami kecewa, pertimbangannya ini yang tidak berdasarkan hukum. Itu yang kami kecewakan," tuturnya.
Seperti diberitakan, Artha Meris Simbolon dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim. Majelis Hakim menilai Artha Meris terbukti melakukan tindak pidana korupsi yakni melakukan penyuapan kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Rudi Rubiandini.
"Menyatakan terdakwa Artha Meris Simbolon telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang tertera dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana selama tiga tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Syaiful Arief saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Hakim Syaiful menilai, Artha Meris telah sengaja memberikan uang sebesar 522.500 dolar AS kepada Rudi melalui Deviardi. Uang tersebut dimaksudkan agar Rudi berkenan menerbitkan rekomendasi penurunan formulasi harga gas yang diteruskan kepada Menteri ESDM saat itu, Jero Wacik.
"Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Artha Meris Simbolon berupa denda Rp 100 juta. Apabila tidak dibayar, maka harus menggantinya dengan kurungan penjara selama tiga bulan," tutur Syaiful.