TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengungkapkan tidak masalah apabila Jaksa Agung yang baru dilantik, HM Prasetyo merangkap jabatan sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem.
Hatta Ali meyakini, setelah dilantik menjabat sebagai Jaksa Agung, HM Prasetyo pasti akan mengundurkan diri dari keanggotaannya di DPR RI.
"Ya ndak masalah ya pasti kan nanti dia mundur," ujar Hatta Ali usai menghadiri pelantikan yang digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2014).
Karena dirinya yakin HM Prasetyo mundur dari keanggotaannya di DPR RI, maka ia menilai pelantikan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung tidak menabrak Undang-Undang.
"Enggak ada masalah," kata Hatta Ali kemudian masuk ke dalam mobilnya.
Sesuai Pasal 21 huruf a UU Nomor 16 Tahun 2004 menyebutkan, Jaksa Agung dilarang merangkap menjadi pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan.
Dalam penjelasannya dijelaskan, yang dimaksud dengan pejabat negara lain atau penyelenggara negara, misalnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menteri, hakim,dan pejabat lain sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.