News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Pilkada

Kubu Romi Herton Tidak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota non aktif Palembang Romi Herton (kanan) bersama istrinya Masyito (kiri) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/11/2014). Romi bersama istrinya Masyito diduga terlibat dalam kasus suap sengketa pilkada Kota Palembang yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sirra Prayuna, penasihat hukum terdakwa Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh,  mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita tidak ajukan eksepsi. Saya punya pertimbangan sendiri-lah," kata Sirra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Sirra menuturkan, semua dakwaan yang diduga dilakukan kliennya haruslah dibuktikan dengan menunjukkan fakta yang ada. "Nantilah dilihat di persidangan," tuturnya.

Seperti diberitakan, Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh diduga melakukan suap kepada Akil Mochtar saat menjabat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut JPU, total suap yang diberikan Rp 14,145 miliar dan 316.700 dolar AS melalui Muhtar Effendi.

"Pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang yang diajukan Romi Herton dan pasangannya Harno Joyo," ujar jaksa KPK Ely Kusumastuti saat bacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini