TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sirra Prayuna, penasihat hukum terdakwa Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh, mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita tidak ajukan eksepsi. Saya punya pertimbangan sendiri-lah," kata Sirra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Sirra menuturkan, semua dakwaan yang diduga dilakukan kliennya haruslah dibuktikan dengan menunjukkan fakta yang ada. "Nantilah dilihat di persidangan," tuturnya.
Seperti diberitakan, Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh diduga melakukan suap kepada Akil Mochtar saat menjabat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut JPU, total suap yang diberikan Rp 14,145 miliar dan 316.700 dolar AS melalui Muhtar Effendi.
"Pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang yang diajukan Romi Herton dan pasangannya Harno Joyo," ujar jaksa KPK Ely Kusumastuti saat bacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (20/11/2014).