News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Marak Pemidanaan, Aktifis Desak Pencabutan UU ITE

Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maraknya kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang dijerat dengan UU Informasi Transaksi Elektronik, membuat para aktifis prihatin. Para aktifis pun mendesak supaya UU ITE dicabut karena dinilai subjektif dan membatasi kebebasan berdemokrasi.

Selain itu, Undang-Undang tersebut juga terkesan dipaksakan dan tumpang tindih dengan peraturan sebelumnya. Sebab, pencemaran nama baik telah diatur dalam pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang ancamannya jauh lebih rendah dibawah 5 tahun daripada UU ITE yang ancamannya 6 tahun.

Direktur Eksekutif Information, Comunication and Technology (ICT) Watch Doni Budi Utoyo mengatakan saat ini pemerintah terkesan mendorong masyarakat untuk menggunakan internet. Hal itu bisa dilihat dengan semakin banyaknya harga telepon genggam yang harganya cukup terjangkau yang sudah bisa mengakses internet.

"Semua didorong ke internet, hp murah ada internet. Adik-adik sekolah, kuliah disuruh masuk ke internet. Hp Rp500 ribu aja udah bisa internetan, dulu waktu pertama Hp harga Rp10 juta baru bisa internetan," tegas Doni dalam diskusi bertem "Kemerdekaan Berpendapat di Media Sosial vs Pencemaran Nama Baik" yang diselenggarakan portal berita Gresnews.com di Ballroom A Hotel Intercontinental, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (20/11).

Menurut Doni, dorongan untuk menggunakan internet tidak disertai sosialisasi untuk berinteraksi di media sosial. Dan ketika ada masyarakat yang dianggap melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik langsung ditangkap dan dijerat UU ITE.

Doni mengibaratkan saat ini masyarakat hanya terus didorong untuk masuk ke hutan belantara tetapi tidak diberikan peta atau rambu-rambu mengenai peraturan di media sosial. Ia pun mempertanyakan apakah ada iklan layanan pemerintah yang ditayangkan di media baik televisi, surat kabar, maupun online mengenai UU ITE.

"Dimana peran negara, peran akademisi? Kita dorong penggunaan internet tapi enggak pernah dikasih tau peraturan. Seperti di hutan belantara saja, enggak pernah ada petunjuk, tiba-tiba diujung dicegat melanggar ITE," cetusnya.

Tuntutan pencabutan Undang-Undang tersebut juga diutarakan aktivis lainnya Wahyudi Jafar. Peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) ini mengatakan UU ITE tindak pidana baru yang dinilai cukup kontroversial semenjak munculnya jaringan internet.

Bahkan, dalam aktivis Hak Asasi Manusia Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) menganggap pencemaran nama baik merupakan tindakan pembatasan terhadap HAM. Dan hal itu merupakan kejahatan paling kejam dan tidak proporsional.

"Di Makassar, para aktivis sudah tidak berani berkomentar kepada wartawan. Mereka takut dikenakan UU ITE. Bayangkan saja, komentar atau rilis melalui email saja bisa kena," keluhnya.

Sementara itu, penyidik Cyber Crime Mabes Polri AKBP Idham Wasiadi juga mengakui adanya kontroversi mengenai hal tersebut. Untuk itu, ia mengatakan UU ITE ini merupakan salah satu peraturan yang akan diajukan Kepolisian untuk direvisi DPR. Namun untuk saat ini, ia mengaku tidak bisa berbuat banyak dan sebagai eksekutif hanya menjalankan peraturan yang berlaku.

"Kita berdoa saja (semoga direvisi). Tapi sekarang ini kami hanya mengikuti prosedur, kami hanya melakukan kewajiban untuk menegakkan Undang-Undang," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini