News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Pilkada

Muhtar Effendi Didakwa Berikan Keterangan Palsu

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhtar Ependy (mengenakan rompi tahanan) pengusaha yang disebut-sebut sebagai operator suap suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (21/7/2014). Muhtar ditahan terkait dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK dan memberikan keterangan palsu dalam persidangan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhtar Effendi, Orang dekat mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar  terbukti menghalangi penyidik secara langsung atau tidak langsung pada saat penyidik KPK memeriksa pada kasus pemberian suap Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, selain memberikan suap, Muhtar Effendi juga didakwa memberikan keterangan yang tidak benar alias keterangan palsu.

"Terdakwa Muhtar Effendi dengan sengaja secara langsung atau tidak langsung merintangi penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas tersangka Akil Mochtar," kata Jaksa Rini Triningsih saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Dalam dakwaan disebutkan Muhtar merintangi penyidikan dengan cara mempengaruhi Masyitoh, Romi Herton dan Srino untuk memberikan keterangan tidak benar dan dengan sengaja merintangi secara langsung atau tidak langsung pada pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara Akil Mochtar.

Masih dalam dakwaan, juga disebutkan pada tanggal 24 Maret 2014 dan 4 April 2014 di pengadilan Tipikor mengaku tidak kenal dan tidak pernah berkomunikai dengan Romi Herton serta istrinya.

Padahal berdasarkan keterangan saksi Iwan Sutayardi, Rika Fatmawati, Risna Hasrilianti, Masyito dan Nur Affandi bahwa sebenarnya terdakwa pada bulan Mei 2013 pernah datang dan bertemu dengan Masyito di kantor Bank Kalbar PT BPD Kalbar Cabang Jakarta.

"Selain itu, Muhtar pernah mencabut BAP terkait pemerian uang US 316.700 dolar kepada Akil Mochtar terkait pengurusan permohonan keberatan atas hasil Pilkada kota Palembang," kata Jaksa Rini.

Padahal berdasarkan keterangan saksi Iwan Sutayardi dan Srino bahwa pada tanggal 18 Mei 2013 terdakwa dayang ke Bank Kalbar PT BPD Kalbar cabang Jakarta menemui Iwan Sutayardi untuk mengambil uang US 316.700 dolar. Dimana selanjutnya Srino mengantar terdakwa ke rumah Akil untuk menyerahkan uang tersebut..

Atas perbuatan itu, Muhtar Effendi didakwa dan dijerat Pasal Pasal 21 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

"Diancam pidana dalam Pasal 22 jo Pasal 35 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini