TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Imam Bastari.
Imam diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (21/11/2014).
Selain memeriksa Imam, KPK juga memeriksa Direktur Pengawasan PKD Wilayah II Eddy, Rachman S, Drajat Wisnu, Arif Safari, dan Mayus Bangun. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," tambah Priharsa.
Sekedar informasi, pada kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 6 triliun, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.
Dalam proyek itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.