Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhir-akhir ini artis Bella Sophie ramai diperbincangkan publik karena menempati apartemen milik Udar Pristono, Mantan Kepala Dishub DKI Jakarta, di kawasan Jaksel, yang telah disita oleh Kejagung.
Udar Pristono merupakan tersangka kasus pengadaan bus TransJakarta peremajaan bus angkutan umum reguler di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2012 dan 2013 senilai Rp 1,5 triliun.
Lantaran menempati apartemen dan berada di apartemen saat hendak dilakukan penyitaan, Rabu (19/11/2014) kemarin Bella diperiksa sebagai saksi di Kejagung, didampingi oleh kuasa hukumnya.
Kasubdit Tipikor Kejagung, Sarjono Turin menjelaskan Bella diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terkait pengembangan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Udar Pristono.
"Bella diundang kesini terkait TPPU atas tersangka Udar, Bella menempati salah satu apartemen yang diduga berasal dari TPPU udar. Makanya diperiksa apakah dia tempati dalam kapasitas ngontrak atau memang diberikan," tutur Sarjono, Minggu (23/11/2014).
Sarjono melanjutkan dari hasil pemeriksaan, Bella mengaku menempati apartemen tersebut dengan cara menyewa.
"Jadi Bella diperiksa sebagai saksi soal apartemen itu, apa dia dapat hibah ataukah sewa itu didalami," kata Sarjono.
Untuk diketahui, setelah diperiksa penyidik Bella mengaku pihaknya tidak pernah berhubungan dan tidak mengenal Udar Pristono.
"Saya itu tidak pernah berhubungan dengan Udar. Saya tidak tahu apa-apa, tidak kenal juga," tegas Bella.
Bella juga mengaku heran dengan pemeriksaan di Kejagung. Pasalnya apartemen yang selama ini dihuni dengan sewa Rp 500 juta pertahun itu, penyewaanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) adik kandungnya.
"Apartemen itu saya sewa atasnama adik saya, lalu kenapa saya yang dipanggil ?. Saya juga secepatnya segera meninggalkan apartemen itu," tambah Bella.
Sebelumnya, Jaksa penyidik pidana khusus juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sujumlah lokasi di Jakarta, terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Udar Pristono.
Dua unit apartemen di Casa Grande Residence Jakarta Selatan telah disita. Tidak hanya itu, penyidik juga menyita satu kondotel di Bali dan sejumlah uang yang nilainyanya hampir Rp1 miliar.
Terakhir penyidit menyita sebuah rumah mewah milik Udar di kawasan Bintaro Jaksel seharga Rp 3 miliar.